JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025. Keputusan ini mengatur kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, keputusan ini juga mengatur mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.
BACA JUGA: Mendagri Dorong Pemda Optimalkan Seleksi PPPK Tahap II
Ketentuan ini berlaku khusus bagi peserta seleksi PPPK tahap II yang melamar di instansi tempat mereka bekerja, sesuai data yang tercatat di BKN. Para pelamar juga harus memilih jabatan yang relevan dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang mereka duduki saat ini.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahap II: Kriteria dan Jadwal untuk Tenaga Non-ASN Resmi Diumumkan
Berikut adalah kriteria tambahan bagi pelamar yang diatur dalam keputusan tersebut:
Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS.
Pelamar yang belum pernah melamar seleksi pengadaan ASN.
Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar atau tidak tersedia formasi jabatan, terdapat empat jenis jabatan alternatif yang dapat dipilih, yakni pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional, dan optimalisasi pemenuhan kebutuhan.
Setelah seleksi PPPK tahap II selesai, kebutuhan yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi berbeda.
Urutan prioritas kelulusan meliputi, pelamar prioritas yaitu eks tenaga honorer kategori II (THK II). Kemudian pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, dan pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan Menteri PANRB juga membuka peluang bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di data base BKN untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai yang memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan alokasi lowongan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat memperluas kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk menjadi bagian dari birokrasi yang lebih profesional dan berdaya saing, sekaligus memastikan kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan terpenuhi secara optimal.
Laporan : Multazam
Respon (1)