JURNAL LENTERA – Dinas Perhubungan Kota Palu, Sulawesi Tengah, saat ini terus melakukan razia parkir liar di sejumlah tempat menjelang bulan Suci Ramadhan tahun 2021.
Dilansir dari KabarSelebes.id pada Kamis 1 April 2021, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Muhammad Arief, menegaskan bahwa parkir liar sangat tidak dibenarkan. Pihaknya kata dia, juga tidak pernah mengangkat seseorang atau merekrut juru parkir.
“Kita melegalkan kegiatan tersebut agar tidak salah langkah. Kalau memang dia juru parkir harus melapor supaya kita tau dan tidak memungut ke orang,” tegas Arief, di ruang kerjanya, Rabu 31 Maret.
Untuk tarif parkir yang diterapkan yakni, Mobil Rp3000 sedangkan Motor Rp2000. Arif bilang, jika menemukan melebihi dari tarif yang sudah ditetapkan hal tersebut dianggap tindakan pungli.
Sementara untuk parkir khusus seperti di Mall, Rumah Sakit dan lain – lain, pihak dishub hanya menarik pajak, bukan retribusi.
“Jadi yang ingin menjadi tukang juru parkir harus melapor ke sini (Dishub), di mana lokasinya untuk buka lahan parkir, karena dia memungut uang dari orang dan kemudian dalam aturan itu harus masuk ke kas daerah nanti dia diberikan upah,” tambahnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya parkir liar yang terjadi dengan menyertakan bukti foto serta informasi lahan parkir tersebut dan segera mungkin pihak dishub lakukan penertiban.
Sumber : KabarSelebes.id