Ditpolairud Polda Sulteng-PSDKP Amankan Kapal Pengangkut Ikan Hasil Destructif Fishing

Ditpolairud Polda Sulteng-PSDKP Amankan Kapal Pengangkut Ikan Hasil Destructif Fishing
KM Mutiara Bulan 01 yang diamankan Ditpolairud Polda Sulteng bersama PSDKP di perairan laut Kabupaten Banggai Laut, karena mengangkut ikan hasil Destructif Fishing pada Jum'at, 11 Oktober 2024. Saat ini KM Mutiara Bulan 01 bersama empat terduga pelaku telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng. (Foto: Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berkolaborasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan kapal jenis GT.19 pengangkut ikan hasil destructif fishing di perairan laut Kabupaten Banggai Laut pada Jum’at, 10 Oktober 2024.

KM Mutiara Bulan 01 diamankan bersama empat orang crew kedapatan mengangkut ikan yang dibeli dari hasil destructif fishing di perairan Banggai Laut, tepatnya di wilayah Pulau Tropot Kecil Kecamatan Bokan Kepulauan.

BACA JUGA: Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Tiga Kasus Ilegal Fishing dan Amankan 5 Pelaku

Kasubbid Penmas di Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan penangkapan kapal tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh pihak PSDKP Pangkalan Bitung. KM Mutiara Bulan 01 adalah pihak penadah. Kapal pengangkut ikan ini, diamankan pada saat berlayar pada pukul 11.15 WITA.

Rencananya, ikan-ikan yang diangkut kapal tersebut akan dijual di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Kasus Narkotika di Morowali Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

“Sedangkan empat crew kapal yang juga diamankan berinisial S (45 tahun), Fa (20 tahun), Fd (22 tahun), dan A (25 tahun). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Morowali,” ujar Sugeng, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Ia menyebutkan, selain KM Mutiara Bulan 01, aparat juga mengamankan barang bukti berupa ikan sekitar 2 ton, satu unit mesin Mitsubishi PS 120, satu unit Yanmar 300, delapan basket plastik, 10 gabus berisi ikan, sejumlah barang bukti lainnya.

Sedangkan empat terduga pelaku yang saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP .

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda maksinal Rp1 miliar,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *