JURNAL LENTERA, PALU – Kejari Morowali segera panggil dua mantan bupati Anwar Hafid dan Taslim terkait dugaan Tipikor penyertaan modal ke Perusda sebesar Rp 2 miliar.
Hal itu, dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Morowali, I Wayan Suardi kepada sejumlah media, Rabu 29 Mei 2024.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali telah melibatkan sejumlah pihak. Di mana pihak Kejari sudah memanggil sejumlah saksi untuk untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Survey Elektabilitas SMRC di Pilgub Sulteng 2024: Ahmad Ali dan Anwar Hafid Bersaing Ketat
I Wayan menjelaskan kasus tersebut sudah lama bergulir dan telah dilakukan upaya penyidikan termasuk memanggil mantan Bupati Kabupaten Morowali Anwar Hafid dan Taslim.
“Termasuk mantan Bupati Drs. Anwar Hafid, mantan Bupati Drs Taslim, serta mantan Sekda, semuanya saya periksa untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana penyertaan Perusda 2 miliar,” tegas I Wayan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali terus melakukan upaya pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2012.
Ia juga berjanji, dalam waktu dekat ini akan memanggil beberapa saksi tersebut untuk menggungkap kasus dugaan Tipikor.
“Demi untuk mengungkap korupsi dana penyertaan Perusda 2 miliar tersebut,” ungkapnya.
I Wayan mengaku sudah memberikan waktu dalam 1 tahun untuk membenahi, akan tetapi tidak ada niat baik dari mereka.
BACA JUGA: Jejak Politik Dua Putra Wosu: Bertemu Kembali di Pilgub Sulteng 2024
“Masih kita berikan tindakan persuasif dan sekarang kita lakukan tindakan repersif,” jelas I Wayan.
Dia menyampaikan sejauh ini pihak yang dimaksud berkelit dan banyak alasan ketika dikonfirmasi pihak Kajari ihwal kasus tersebut.
“Hanya alasan saja, dan meminta maaf-maaf saja akan tapi tidak mau memperbaiki, balikan uangnya kan selesai,” tandasnya.
Mengenai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, I Wayan mengaku akan bertindak tegas kepada mereka.
“Saya surati para Kepala Dinas dan temuan BPK kalau tidak ditindaklanjuti, terpaksa kita institusi lain yang akan bertindak,” tegas I Wayan.
Sementar Anwar Hafid yang dikonfirmasi tim media melalui kabarselebes.id mengaku taat hukum.
“Sebagai warga masyarakat taat hukum kalau diminta memberikan keterangan harus siap,” ujar Anwar Hafid, Kamis 30 Mei 2024.
Editor: M Sahril
Respon (1)