JURNAL LENTERA, MOROWALI – Terkait penyebutan namanya yang akan dipanggil Kajari Morowali dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar di Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali tahun 2021, mantan Bupati Morowali, Taslim mengaku ia tak terlibat dalam kasus tersebut.
Taslim menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal tersebut dilakukan pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, jauh sebelum dirinya menjabat.
“Itu jauh dari saya, 2012 ya. Penyertaan modal itu,” ujar Taslim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 30 Mei 2024.
Lebih lanjut, Taslim menjelaskan bahwa sejak awal masa jabatannya sebagai Bupati Morowali, dia telah menerima hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan penyertaan modal tersebut.
Taslim mengaku telah mengingatkan pihak Perusda untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Kita kan sudah menyampaikan ke mereka, tapi kan mereka tidak kemudian menindaklanjuti,” katanya.
Menurut Taslim, BPK RI telah memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Aturannya itu kan, kalau ada temuan BPK kita dikasih deadline waktu kan, untuk kemudian menyelesaikan,” ungkap Taslim.
BACA JUGA: Dugaan Korusi Rp2 Miliar, Anwar Hafid dan Taslim Dipanggil Kajari Morowali
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak Perusda untuk melakukan pengembalian dana dan tindakan nyata, Taslim pun menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Pasti kan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah begitu prosedurnya. Kita sudah menyampaikan rekomendasi BPK dugaan-dugaan,” tandasnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Lahan Mangrove, Kades dan Perangkatnya di Morowali Diperiksa Kejati
Taslim menegaskan bahwa temuan BPK tersebut merupakan tanggung jawab pihak Perusda, sama seperti temuan-temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Biasa ada temuan kan, bupati hanya menyampaikan untuk segera menyelesaikan kan,” jelas Taslim.
Ia menambahkan, jika temuan BPK tersebut tidak dapat diselesaikan, maka proses hukum akan dilanjutkan. Hal ini dikarenakan Pemda telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak aparat penegak hukum.
“Dalam hal ini Kejari untuk tindaklanjut temuan BPK. Itu normatif sebenarnya,” katanya.
Sebelumnya, nama Taslim disebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Morowali, I Wayan Suardi, sebagai salah satu pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tipikor penyertaan modal Perusda Morowali tahun 2021.
Editor : M. Sahril
Respon (1)