JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh developer dan notaris terkait penyelesaian sertifikat.
Erick mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 4.962 developer yang belum menyelesaikan sertifikat di BTN. Hal ini berdampak pada sekitar 38 ribu debitur yang dirugikan. Dalam proses kredit, BTN memberikan toleransi waktu 12 bulan kepada developer dan notaris untuk menyelesaikan pemecahan sertifikat dan proses balik nama atas nama debitur. Namun, banyak developer yang tidak memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA: Infrastruktur Masa Depan Fokus pada Kesehatan, Ketahanan Bencana, dan Kota Ramah Semua Kalangan
“Hari ini, saya bersama Direktur Utama BTN ingin menyampaikan langkah-langkah strategis yang sedang kami susun untuk melindungi masyarakat, khususnya debitur KPR BTN, dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian sertifikat debitur,” ujar Erick, usai berdiskusi dengan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA: Kementerian PU dan Asian Development Bank Bahas Kerjasama Strategis Dukung Infrastruktur Nasional
Ia mengatakan, terdapat kasus di mana sertifikat malah disalahgunakan, seperti digadaikan ke pihak lain oleh developer atau notaris yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, untuk mengatasi persoalan ini, ada tujuh strategi utama yang akan dilaksanakan. Pertama membuat pengelompokan kasus (Profiling) dengan melakukan analisis mendalam mengenai sertifikat bermasalah berdasarkan kategori developer, seperti pengembang yang masih aktif, pengembang yang telah kabur, atau sertifikat yang dijual secara ilegal.
Kemudian pengawasan ketat terhadap developer dan notaris yang terlibat akan diawasi dengan ketat. Pihak-pihak yang terindikasi melanggar akan didorong untuk menyelesaikan permasalahan.
Selain itu, melakukan evaluasi internal BTN dengan memperketat memperketat evaluasi terhadap mitra dan calon mitra developer serta notaris. Mereka yang terbukti melanggar akan dimasukkan ke daftar hitam.
Selanjutnya, segmentasi developer akan dikelompokkan berdasarkan kredibilitas dan kualitas, seperti kategori Platinum, Gold, Silver, dan Bronze. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan debitur BTN langsung kepada debitur dan memastikan mereka merasa aman dalam proses penyelesaian sertifikat.
“Kami juga akan melanjutkan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian sertifikat. Bahkan kami berencana melakukan penguatan MoU yang sudah dilakukan sejak 2022. Jika diperlukan, Kementerian BUMN dan BTN akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada developer dan notaris yang melanggar hukum,” tegas Erick.
Menurutnya, langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan masalah masa lalu, tetapi juga membangun sistem yang lebih kuat dan akuntabel untuk masa depan.
Ia berharap masyarakat dapat mewujudkan mimpi memiliki rumah tanpa rasa khawatir terhadap praktik yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam melindungi hak-hak masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam. BTN sudah saya tugaskan untuk membentuk Satuan Tugas khusus yang fokus menangani developer dan notaris bermasalah,” ungkapnya.
Laporan : Multazam










