JURNAL LENTERA, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, hari lahir dan hari bhakti Kejaksaan RI ke-78 tahun adalah momentum menjaga marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh masyarakat.
Hari lahir Kejaksaan RI yang dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI yaitu 2 September, diperingati sebagai momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi. Tujuannya untuk menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah. Selain itu, meletakkan dasar yang kuat bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum negara ini.
“Bagi Insan Adhyaksa dimanapun berada, hari ini mengingatkan 78 tahun yang lalu, tepatnya 15 hari setelah kemerdekaan RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu Kejaksaan RI,” ujar Jaksa Agung melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 02 September 2023.
Di berbagai literasi, kata dia, Jaksa Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI. Meskipun secara definitif, penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.
Menurutnya, hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, yakni pada peristiwa 22 Juli 1960, terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: Kunker ke Kejati Sulsel, Jaksa Agung Kunjungi Empat Kejari
Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
BACA JUGA: Kejagung Tanggapi Isu Pengunduran Diri Jaksa Agung
“Hal itu menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,” katanya.
Ia menyampaikan, Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum, yang merugikan masyarakat luas.
Ia berharap, Kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.
“Kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum humanis, yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Multazam