JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polri akan melakukan pengawasan terhadap pelaku kejahatan narkoba yang telah menjalani hukuman.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan yang telah menjalani hukuman tidak melakukan kejahatan serupa.
BACA JUGA: Jaringan Produksi Narkoba Senilai Triliunan di Bali Terbongkar
“Hal itu menjadi salah satu kesepakatan dan rekomendasi dalam rapat koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba antara BNN, Kejaksaan Agung, Kementerian Imipas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan,” ujar Listyo, usai menghadiri rapat koordinator Desk Pemberantasan Narkoba di ruang Pusdasis Settama Ops Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024.
BACA JUGA: Warga Cengkareng Diciduk Polisi, 40 Pohon Ganja Diamankan
Rapat koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba tersebut, kata dia, untukn meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba.
Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut, juga menyepakati bahwa para penegak hukum akan memberikan hukuman maksimal bagi para pengedar maupun bandar narkoba. Bahkan, menempatkan para pelaku kejahatan narkoba di super maximum security untuk memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Sedangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, kata dia, akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang dari dalam rekening.
Selain itu, melakukan penerapan TPPU dan mendorong pembuat undang-undang untuk memberikan ruang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Agar dapat lebih leluasa dalam membekukan rekening untuk memutus mata rantai transaksi TPPU yang berasal dari kejahatan narkoba,” kata Listyo, yang juga selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba.
Lain halnya dengan bidang rehabilitasi, pemerintah daerah akan didorong untuk menganggarkan pembangunan tempat-tempat rehabilitasi di tingkat kabupaten maupun kota, agar penyalahgunaan narkoba dapat mengakses layanan rehabilitasi.
“Terkait pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, dalam kurun waktu satu bulan setelah dibentuk telah mengungkap 3.608 kasus narkotika dan mengamankan 3.965 tersangka, dengan barang bukti yang disita senilai Rp 2,88 triliun,” ungkap Listyo.
Laporan : Multazam
Respon (2)