JURNAL LENTERA, PALU – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus seorang residivis penipuan berinisial SAN (47 tahun) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Terduga pelaku ditangkap setelah kembali menjalankan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat tinggi Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan terduga pelaku kerap mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk menipu para pengusaha.
BACA JUGA: Pria Terduga Kasus Pencurian 11 TKP di Banggai Dibekuk Polisi
“Pelaku ini tidak hanya mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pernah mencatut nama pejabat dari Polda lain,” ujar Djoko di Palu, Sabtu, 1 Februari 2025.
Dalam melancarkan aksinya, kata dia, terduga pelaku membeli kartu perdana baru dan membuat akun WhatsApp menggunakan foto pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari internet. Kemudian menghubungi para pengusaha dan pimpinan perusahaan, berpura-pura sebagai pejabat tinggi, dan meminta sejumlah uang.
BACA JUGA: Kapolri : Usai Jalani Hukum, Pelaku Kejahatan Narkoba Akan Diawasi
“Ada dua pejabat Polda Sulteng yang namanya dicatut, Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng. Pelaku menggunakan dua nomor WhatsApp saat melakukan aksinya,” katanya.
Setelah korban mentransfer uang ke rekening BRI milik terduga pelaku, kata dia, SAN kemudian memblokir kontak korban. Sehingga korban baru menyadari bahwa mereka telah tertipu.
Terduga pelaku ini bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui pernah melakukan penipuan serupa dengan mencatut nama pejabat Polda Jawa Timur, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Timur. Ketiga kasus tersebut telah diputus di pengadilan. Selain itu, terduga pelaku juga memiliki riwayat kejahatan terkait kasus narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk selalu waspada dan segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng jika pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan : Multazam