Warga Cengkareng Diciduk Polisi, 40 Pohon Ganja Diamankan

Aparat Kepolisian mengamankan 40 pohon ganja milik seorang warga di di Jalan Pedongkelan Belakang, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 13 November 2024. (Istimewa)

JURNAL LENTERA, JAKARTA BARAT – Aparat Kepolisian mengamankan satu orang warga di Jalan Pedongkelan Belakang, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek aparat kepolisian, Rabu 13 November 2024.

Pria yang diketahui berinisial AJ (36) tersebut, diduga telah mengolah tanaman ganja melalui media pot selama lebih dari setahun.

Baca Juga: Polisi Amankan Tujuh Remaja Terlibat Geng Motor Bersenjata Tajam di Palu

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah di lokasi kejadian.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 16 pot berisi sekitar 40 pohon ganja setinggi 30 cm hingga 100 cm, 19 bungkus ganja siap edar dengan total berat 74 gram, tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol cairan sepiteng sebagai pupuk tanaman, 1 botol Bio Primano, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.

“AJ, juga positif menggunakan narkoba, ia juga mengakui semua barang bukti adalah miliknya dan telah beberapa kali menjual ganja tersebut,”terang Chandra .

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Jaringan Internasional Beromzet Miliaran

Menurut Chandra, pelaku menjual barang haram tersebut seharga Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu per paket kepada kenalannya.

“Polisi mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan, polisi menyelidiki dan menemukan bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba,” jelasnya.

Selain itu, dalam penggerebekan, polisi juga menemukan 19 bungkus paket ganja di tas hitam di belakang pintu kamar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Laporan : Mifta’in

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *