Kedapatan Bawa Paket Diduga Sabu, Polisi Tangkap Sembilan Warga Parigi Moutong

Sabu
Foto : istimewa

PALU, Kabar Selebes – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, sembilan orang warga asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditangkap Tim Halilintar Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan pada Selasa, 9 Maret 2021 malam, di wilayah Kebun Kopi Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

“Penangkapan kesembilan orang ini berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba di wilayah Kebun Kopi, Desa Nupabomba,” ujar Kapolsek Labuan, Iptu Moh. Fikri, S.Sos, seperti yang dilansir dari KabarSelebes.id pada Rabu, 10 Maret.

Dikatakannya, dari sembilan orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu ini, diantaranya seorang pelajar SMP berinsial MG (16) warga Desa Towera, Kecamatan Siniu, Parigi Moutong

Sedangkan delapan orang lainnya, yakni SA (27) asal Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, IL (23) yang merupakan seorang mahasiswa dan MK (29) asal Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, AR (29) asal Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, AR (30) asal Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, MF (25) asal Desa Towera, Kecamatan Siniu, SA (22) asal Desa Tolai, Kecamatan Torue, NA (19) asal Desa Torue, Kecamatan Torue.

Kesembilan orang ini, kata dia, ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda, saat melintas di Jalan Trans Sulawesi di wilayah Kebun Kopi.

Dari hasil penangkapan kesembilan orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah benda yang disimpan dalam sebuah kantung plastik, yang diduga kuat narkoba jenis sabu, baik paket kecil maupun besar.

“Saat ini kesembilan orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Labuan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Donggala untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Laporan : KabarSelebes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *