JURNAL LENTERA, PALU – Saat menjadi narasumber dalam kegiatan penerangan hukum, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menyebut netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam kerawanan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Selain itu, persoalan politik identitas, black campaign (disosial media), dan politik uang. Ada pula fakta banyaknya wajib pilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan mengacu pada pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif 2024.
BACA JUGA: Pesan Kajati Sulteng di Bimtek CPNS Kejaksaan: Laksanakan Perintah Jaksa Agung
Ia mengatakan, tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan pilkada serentak, khususnya intelijen melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
“Sehingga, Kejaksaan hadir untuk melakukan tindakan preventif mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, penyuluhan/penerangan hukum,” ujar Laode Abdul Sofian, dalam kegiatan penerangan hukum yang mengangkat tema peran strategis Kejaksaan dalam menyukseskan pilkada serentak di Kecamatan Palu Barat, Kamis, 27 Juni 2024.
BACA JUGA: Kejaksaan dan Pemda Parigi Moutong Kolaborasi Gelar Pasar Murah
Ia mengatakan, melalui bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
Selain itu, Kejaksaan juga menunjuk beberapa jaksa yang akan menangani perkara-perkara Pemilu dengan berkoordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Untuk mencegah kerawanan pilkada serentak, maka syarat pemilu demokratis harus meliputi beberapa unsur, yaitu regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi netral dan penyelenggara yang kompeten serta berintegritas,” kata Laode Abdul Sofian.
Laporan : Moh. Reza Fauzi
Respon (1)