Ragam  

Mendagri Desak Pemda Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Mendagri Desak Pemda Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Mendagri Tito Karnavian, menyerahkan penghargaan kepada salah satu gubernur yang wilayahnya telah memiliki Perda KTR sebagai rangkaian Rakornas di salah satu hotel di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar segera menyusunnya.

Langkah ini dinilainya krusial dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sejak diterbitkannya Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenkes Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR, kata dia, Pemda telah memiliki dasar hukum untuk mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.

Namun, hingga Juni 2025, baru 377 kabupaten/kota yang telah menetapkan Perda KTR. Sedangkan 109 daerah lainnya baru mengaturnya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

BACA JUGA: Mendagri Melantik Halilul Khairi Sebagai Rektor IPDN

“Masih ada 28 daerah yang belum memiliki regulasi sama sekali,” ujar Tito saat membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya PP Nomor 28 Tahun 2024” di salah satu hotel di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

BACA JUGA: Wamendagri Tegaskan Penindakan Tegas Ormas Bermasalah

Untuk mempercepat adopsi kebijakan ini, ia meminta Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar mengidentifikasi Perda KTR yang dapat dijadikan percontohan bagi daerah lain.

Bahkan, ia membuka peluang pemberian penghargaan bagi Pemda yang dinilai berhasil dan progresif dalam menerapkan kebijakan KTR.

“Kita akan kolaborasi dengan Kemenkes dan Komnas Pengendalian Tembakau untuk memberi apresiasi kepada daerah-daerah yang berani dan sukses menerapkan kebijakan ini,” katanya.

Ia lantas mengusulkan, agar kebijakan KTR masuk dalam komponen urusan wajib pelayanan dasar, khususnya bidang kesehatan.

Ia juga menekankan perlunya pengusulan program konkret dari Kemenkes dan Komnas Pengendalian Tembakau. Sehingga, Kemendagri dapat menyesuaikan kode anggaran dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kalau sudah masuk kode anggaran dan diketok DPRD lewat APBD, program harus dijalankan. Tidak bisa tidak,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Mendagri, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyerahkan penghargaan kepada empat provinsi yang seluruh wilayahnya telah memiliki Perda KTR, yakni Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan.

Laporan : Miswar

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *