Diminta Bubar, Ini Jawaban IDI

Ilustrasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, menanggapi soal usulan pembubaran IDI yang disampaikan sejumlah anggota Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini.

Adib menilai hal tersebut tidak mudah dilakukan, sebab posisi IDI telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XV/2017.

“Saya kira kalau kemudian kita bicara IDI dibubarkan kami tadi sudah sampaikan ada keputusan keputusan dari Mahkamah Konstitusi ada Putusan Nomor 10/PUU-VX/ 2017 juga  yang memperkuat posisi daripada IDI,” kata Adib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Adanya putusan MK tersebut, Adib  menegaskan bahwa keberadaan IDI akan selalu ada. Namun demikian dirinya berjanji IDI akan melakukan perbaikan di internal IDI untuk bertransformasi menjadi organisasi yang lebih baik di kemudian hari.

“IDI tetap akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA: Ombudsman Laporkan KPK ke Presiden dan DPR

Sebelumnya Komisi IX DPR ramai-ramai mencecar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam RDPU  yang digelar Senin, 4 April 2022. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengimbau agar sebaiknya organisasi profesi kedokteran tersebut dibubarkan.

Awalnya Irma menyoroti soal tujuan dibentuknya IDI yang salah satunya  fungsinya adalah memberikan perlindungan kepada anggotanya. Namun nyatanya diketahui ada sekitar 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi.

“Bakal menganggur ini. Terus apa yang dilakukan IDI kepada mereka? Apa yang dilakukan IDI? cariin jalan keluar, enggak. Dibiarin begitu saja, kemudian enak-enak mecat-mecat kalau nggak setuju, bubarin aja IDI-nya, ngapain orang cuma organisasi profesi kok,” kata Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Politikus Partai NasDem menilai IDI tidak bisa asal memecat seseorang. Ia pun  menyamakan organisasi IDI dengan Komisi IX DPR yang fungsinya hanya bisa memberikan rekomendasi.

“Tapi, ada tapinya, parlemen ini bentuk untuk mengawasi pemerintah, jelas itu fungsinya, tapi kalau IDI apa? Enggak bisa IDI sembarangan memecat-memecat anggotanya,” tegasnya.

BACA JUGA: Tarif PPN Resmi Naik 11 Persen, PPh Turun 5 Persen

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Dirinya mempertanyakan adanya desakan dari warganet yang meminta agar IDI dibubarkan.

“Saya menyampaikan dimulai dari dua kata dulu, Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, bukan dari Rahmad Handoyo bukan. Tapi sekali lagi nanti introspeksi dari ketum (IDI) dan teman-teman yang lain ya, itu suara rakyat. Suara trending topic, kaget masya Allah saya tuh. Itu suara netizen, begitu menggelora bubarkan IDI, saya kaget ada apa sampai sebegininya gitu,” terangnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Republika.co.id

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *