JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) guna mencegah kebocoran data dan serangan siber yang dapat mengancam sistem layanan publik daerah.
Ia menjelaskan, pembentukan TTIS merupakan langkah penting untuk mengantisipasi insiden kebocoran data dan serangan siber yang semakin marak.
“Intinya, kita perlu segera menindaklanjuti dan mengantisipasi serangan siber pada sistem data di daerah,” ujar Tito saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, sekaligus membahas percepatan pembangunan ekonomi dan evaluasi dukungan Pemda dalam program 3 Juta Ruma yang berlangsung secara hybrid dari gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Senin, 11 Agustus 2025.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Satgas Kopdeskel Merah Putih Dibentuk di Seluruh Daerah
Ia mengatakan, pembentukan TTIS sudah diatur melalui Surat Edaran Bersama antara Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yakni Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025.
BACA JUGA: Kemendagri : Kebijakan Lingkungan Daerah Harus Lebih Kuat dan Konsisten
Dalam surat tersebut, seluruh Pemda diminta untuk membentuk tim ini paling lambat pada 30 September 2025.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membentuk tim, yang paling lambat pada 30 September 2025. Tim ini harus melibatkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang teknologi informasi (TI),” katanya.
Laporan terkait pembentukan TTIS harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir.
“Laporan ini akan digunakan untuk memantau perkembangan di setiap daerah mengenai pembentukan tim TTIS,” katanya.
Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo, menegaskan pembentukan TTIS adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Presiden Prabowo, ditekankan pentingnya pembentukan Computer Security Incident Response Teams (CSIRT) atau TTIS untuk mendukung rencana digitalisasi seluruh layanan publik.
“Pentingnya pembentukan tim ini adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah dalam mendigitalisasi semua pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, Pemda telah mengelola total 7.347 aplikasi pelayanan, yang masing-masing berpotensi menjadi celah serangan siber jika tidak dilindungi dengan sistem keamanan yang memadai. Oleh karena itu,
“Kami mengimbau seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BSSN untuk memastikan sistem layanan publik daerah terlindungi dengan baik dari ancaman serangan siber,” pungkasnya.
Laporan : Miswar











Respon (2)