Mendes Yandri: Festival Bangun Desa Dorong Ketahanan Pangan dan Kemajuan Nasional

Mendes Yandri: Festival Bangun Desa Dorong Ketahanan Pangan dan Kemajuan Nasional
Mendes PDT, Yandri Susanto, bersama Mendagri Tito Karnavian, saat menghadiri acara Hari Desa Nasional 2025 di Lapangan Kantor Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (Foto: Dok Kemendes PDT)

JURNAL LENTERA, SUMEDANG – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengajak seluruh lapisan pemerintah daerah untuk mendukung suksesnya program strategis pembangunan desa.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kemendes dan Kemendagri, yang dinilai sebagai mitra strategis dalam mengonsolidasi kepala daerah untuk mendorong kemajuan desa melalui inisiatif seperti Festival Bangun Desa, Bangun Indonesia.

“Kami mohon kepada Mendagri, mari kita perkuat kerja sama ini. Partisipasi dari jajaran Kemendagri, mulai dari gubernur, bupati, camat, kepala desa, hingga Dinas PMD sangat penting untuk menyukseskan festival ini,” ujar Yandri, dalam acara Hari Desa Nasional 2025 di Lapangan Kantor Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Peran Penting Desa untuk Kemajuan Indonesia di Peringatan Hari Desa 2025

Ia menjelaskan, Festival Bangun Desa adalah bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendukung stabilitas nasional. Langkah ini juga menjadi strategi untuk mencapai target swasembada pangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat pada tahun 2027.

Festival ini mencakup berbagai program tematik seperti Desa Wisata Terbaik, Desa Ekspor, Desa Ramah Ibu dan Anak, Desa Pelindung Tenaga Kerja Migran, hingga Desa Pemuda Pelopor. Inisiatif ini bertujuan mendorong desa-desa di seluruh Indonesia meningkatkan potensi dan produktivitasnya masing-masing.

BACA JUGA: Wamendes Ajak Pemuda Desa Optimalkan Potensi Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Ketersediaan pangan adalah hak dasar manusia yang harus dipenuhi. Jika ketahanan pangan terganggu, ini bisa memicu ketidakstabilan ekonomi, sosial, bahkan politik. Oleh karena itu, desa-desa harus berperan aktif dalam memastikan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Kemendes PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan Dana Desa. Pada Pasal 7, disebutkan bahwa minimal 20 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

“Kami meminta dukungan kepala daerah untuk memastikan alokasi dana ini diterapkan dengan baik. Ketahanan pangan adalah prioritas nasional yang harus dijaga bersama,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *