JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu sepakat menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.
Kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di DKI Jakarta.
Namun, pelantikan kepala daerah untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku di kedua wilayah tersebut.
BACA JUGA: Wamendagri Tinjau Mal Pelayanan Publik di Kota Makassar
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat tersebut membahas agenda pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota hasil pemilihan nasional serentak 2024.
BACA JUGA: Mendes Yandri: Festival Bangun Desa Dorong Ketahanan Pangan dan Kemajuan Nasional
“Ada dua tahapan pelantikan, yaitu bagi kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 secara serentak oleh Presiden sesuai Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Tito di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilakukan setelah putusan MK dikeluarkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya kepastian politik di daerah untuk mempercepat proses transisi kepemimpinan dan mengoptimalkan roda pemerintahan daerah.
“Kepastian politik di daerah sangat penting. Makin cepat kepala daerah terpilih menjabat, makin cepat pula dinamika di daerah dapat berjalan stabil,” katanya.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Mendagri mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Usulan revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini dan mendukung kelancaran proses pelantikan.
Laporan : Multazam
Respon (1)