JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menargetkan 50 bidang aset tanah milik pemerintah dapat disertifikatkan tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran A. Tiangso, menjelaskan hingga saat ini sebanyak 313 bidang tanah milik Pemda setempat telah bersertifikat. Hal itu, menunjukkan progres positif dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah.
Dari total 1.754 bidang tanah milik Pemda Parigi Moutong, masih terdapat 1.441 bidang yang belum tersertifikasi. Artinya, capaian sertifikasi aset saat ini telah mencapai sekitar 20 persen.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Libatkan Semua Unsur di Penilaian Aksi Konvergensi Stunting
“Pada tahun 2024, terdapat 44 sertifikat yang diproses, di mana 27 di antaranya telah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pemda Parigi Moutong. Sementara, 17 sertifikat lainnya masih dalam proses,” ujar Zulfinasran dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset Pemda se-Sulawesi Tengah yang digelar secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 8 Mei 2025.
BACA JUGA: Pisah Sambut Kalapas Parigi, Sekda Parigi Moutong Tekankan Sinergi dan Pembinaan Humanis
Ia mengaku Pemda Parigi Moutong terus berupaya mempercepat sertifikasi aset agar tertib administrasi.
“Selain itu, dapat mencegah potensi penyalahgunaan aset daerah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, yang memimpin rakor menegaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi serta mendorong penertiban administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, merupakan bagian dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Berdasarkan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public,” ungkapnya.
Laporan : Miswar











Respon (1)