Penyakit TBC di Indonesia 1.060.000 Kasus

Penyakit TBC di Indonesia 1.060.000 Kasus
Ilustrasi pasien penderita TBC. (Foto: iStockphoto/Koldunov)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Penyakit Tuberkulosis (TBC) merupakan permasalahan kesehatan yang saat ini jumlahnya masih sangat tinggi. Dari jumlah penderita, Indonesia menempati posisi kedua tertinggi di dunia setelah India. WHO Global Tubercolusis Report Tahun 2023 melaporkan, estimasi angka kejadian TBC di Indonesia sebanyak 1.060.000 kasus atau setara dengan 385 kasus per 100.000 penduduk.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dampak dari penyakit TBC bersifat multidimensi, tidak hanya pada kesehatan, namun juga secara psikologis, sosial dan ekonomi.

“Selain memastikan akses terhadap layanan kesehatan, kebijakan mitigasi biaya serta perlindungan finansial tambahan juga harus diberikan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak TBC,” ujar Muhadjir, saat memberikan arahannya dalam kick off rapat koordinasi penanggulangan TBC yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah provinsi/kabupaten/kota secara daring pada Senin, 10 Juni 2024.

Ia menjelaskan, untuk menangani multidimensi TBC, penanganan yang dilakukan pemerintah dimulai dengan screening dan tracking penderita untuk mendapatkan intervensi pengobatan. Bahkan beberapa daerah juga telah melakukan jemput bola dengan skrining mobile.

BACA JUGA: Deteksi TBC di Indonesia Mencapai Rekor Tertinggi

Kemudian agar tercapai keberhasilan pengobatan, kata dia, dibutuhkan pula dukungan komplementer pengobatan meliputi pemberian nutrisi dan biaya transport ke fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemberdayaan ekonomi.

Selain itu, untuk mengetahui permasalahan TBC pada kelompok populasi miskin dan rentan miskin termasuk mengupayakan perlindungan pada kelompok populasi tersebut, Kemenko PMK bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pemadanan data P3KE dengan Data SITB (Sistem Informasi Tuberkulosis). Dari data yang didapatkan, banyak penderita TBC yang berasal dari keluarga rentan miskin, miskin, dan rentan miskin ekstrem.

BACA JUGA: Kemenkes Targetkan Pemeriksaan TBC 60.000 Kasus Perbulan Sejak Januari 2023

“Sehingga mereka perlu mendapatkan perhatian khusus dari segi pengobatan dan segi ekonomi dengan skema perlindungan sosial agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem,” katanya.

Ia menyampaikan, upaya pemerintah menargetkan eliminasi TBC di 2030, sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi TBC. Pemerintah juga telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis yang mengamanatkan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) dan Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) di tingkat pusat serta membentuk TP2TB di provinsi/kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 menargetkan angka kejadian TBC menjadi 297 per 100.000 penduduk. Sementara, Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan TBC menargetkan untuk eliminasi TBC di 2030, dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi 6 jiwa per 100.000 penduduk.

Presiden Joko Widodo, kata dia, telah berkomitmen tinggi dalam upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis dan telah memberikan arahan dalam Ratas TBC pada Juli 2023, agar penanggulangan TBC digerakkan secara besar-besaran seperti penanggulangan COVID-19 untuk mencapai cita-cita eliminasi TBC 2030.

“Kemendagri perlu mengkonsolidasikan provinsi/kabupaten/kota untuk mengimplementasikan percepatan penanggulangan TBC di daerah menuju eliminasi TBC 2030. Saya ucapkan terima kasih kepada Mendagri, atas terselenggaranya kick off rakor monitoring evaluasi TBC mingguan  ini, yang merupakan tindak lanjut dari arahan bapak Presiden,” ungkap Muhadjir.

Ia menambahkan, di sisa waktu enam tahun menuju eliminasi TBC 2030, dan meraih cita-cita Visi Indonesia Emas 2045, perlu memperkuat upaya kolaborasi untuk percepatan penanggulangan TBC di tingkat pusat hingga daerah.

“Peran para kepala daerah sangat penting untuk memastikan terlaksananya sembilan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan TBC sesuai amanah Perpres Nomor 67 Tahun 2021,” ujarnya.

Menurutnya, perlu upaya kolaborasi yang berdaya guna dan berhasil guna untuk dapat mencapai Eliminasi TBC 2030. Mengingat masih ada kesenjangan dalam implementasi program penanggulangan TBC.

“Dalam penanggulangan TBC, pemerintah daerah agar berkolaborasi dengan mitra organisasi kemasyarakatan, komunitas, organisasi profesi, dan organisasi lain yang berada di daerah masing-masing termasuk mitra-mitra WKPTB yang jejaringnya juga telah tersebar di wilayah Indonesia,” kata Muhadjir.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *