Polda Sulteng: Hasil Penipuan Online Trading di Palu Mencapai Miliaran

Polda Sulteng: Hasil Penipuan Online Trading di Palu Mencapai Miliaran
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus penipuan online trading investasi yang melibatkan 21 tersangka. Kasus ini pertama kali terungkap pada 17 Januari 2025, dan hingga kini proses penyidikannya masih berjalan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan perkembangan terbaru penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku, hingga saat ini belum ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Polisi Tangkap 21 Terduga Pelaku Penipuan Trading Investasi di Palu

“Berdasarkan pengakuan awal para pelaku, target mereka adalah warga negara Malaysia. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Djoko, dalam konferensi pers di Palu, Jum’at, 31 Januari 2025.

Dari hasil penyidikan, polisi juga berhasil mengidentifikasi seorang pelaku lain berinisial R, yang berasal dari Sulawesi Selatan. Saat ini, R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan penting dalam memfasilitasi operasional sindikat ini, termasuk penyediaan tempat dan perangkat seperti ponsel.

BACA JUGA: Bikin Resah Masyarakat, Pria di Banggai Diamankan Polisi

“Kami juga menemukan indikasi adanya sembilan korban, berdasarkan petunjuk dari nomor rekening yang tersimpan di ponsel para pelaku. Seluruh rekening tersebut berasal dari bank luar negeri,” jelasnya.

Sindikat ini diduga telah meraup keuntungan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia atau setara Rp4,9 miliar. Dalam operasinya, para pelaku menyewa sebuah ruko yang disamarkan sebagai agen travel transportasi antar kabupaten dan provinsi, untuk mengelabui pihak berwenang.

Terkait dengan dua tersangka yang masih di bawah umur, Djoko menjelaskan proses hukum tetap berjalan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.

“Kedua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut sedang menjalani penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas Palu, dan kami masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.

Penyidik Polda Sulteng juga berencana mengirimkan 37 unit ponsel milik para pelaku ke laboratorium forensik (labfor) untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik guna mengungkap lebih dalam jaringan penipuan ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan investasi online yang semakin marak dan melibatkan jaringan lintas negara.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *