JURNAL LENTERA, PALU – Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap sindikat penipuan trading Investasi dengan menangkap sebanyak 21 terduga pelaku pada Jum’at pekan kemarin, 17 Januari 2025.
Dari 21 terduga pelaku yang ditangkap, 19 orang merupakan warga asal Sulawesi Selatan berinisial MR (19 tahun), MF (16 tahun), MA (26 tahun), IR (15 tahun), AK (31 tahun), SY (19 tahun), MK (23 tahun), JM (21 tahun), MF alias OC (19 tahun), RD (19 tahun), HA (19 tahun), MD (20 tahun), RR (18 tahun), RIDE (19 tahun), HE (20 tahun), ICL (20 tahun), IRW (22 tahun), IRF (25), dan CKO (22 tahun). Sedangkan dua terduga pelaku di antaranya warga Kota Palu berinisial MS (27 tahun) dan AM (19 tahun).
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, pengungkapan dugaan kasus ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktifitas para terduga pelaku di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Sulteng Sepanjang 2024
Kurang lebih sepekan, kata dia, aktifitas para terduga pelaku di pantau oleh tim Subdit III Bantek yang melakukan surveilance serta hunting. Kemudian melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone milik masing-masing terduga pelaku.
BACA JUGA: Miris ! Kakek-kakek di Banggai Diduga Rudapaksa Wanita Disabilitas
“Para terduga pelaku ditangkap di sebuah ruko berkedok travel di Jalan Dr. Suharso Kota Palu. Tidak tanggung-tanggung, korban yang mereka incar adalah warga negara Malaysia. Saat digerebek, para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan investasi,” ujar Djoko di Palu, Senin, 20 Januari 2025.
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 37 unit handphone.
Dugaan kasus ini, kata dia, masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah menjadi korban dan jaringan terduga pelaku lainnya.
Sedangkan para terduga pelaku dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Para terduga pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Laporan : Multazam
Respon (2)