PARIGI MOUTONG – Tim Black Panther Satuan Reskrim bersama Tim Bajra Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Senin (1/2/2021), berhasil menangkap empat orang terduga judi sabung ayam di Desa Petunasugi, Kecamatan Lambunu.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Polisi Donatus Kono, SH, MH dalam siaran persnya mengatakan penangkapan empat orang terduga berinisial WB, MM, HR, BT pada saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam.
“Keempat orang terduga judi sabung ayam itu, kata dia, merupakan warga Kecamatan Lambunu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, selain menangkap empat orang terduga judi sabung ayam, polisi juga menyiya barang bukti berupa tiga ekor ayam, 1 lembar tikar berwarna putih, 1 lembar tikar bergambar dadu, 1 paket berisi tujuh buah mata dadu, 1 buah kurungan ayam, 1 buah tas selempang berwarna merah, 1 pak kartu domino, 2 set tas berisikan paket taji ayam sabung, dan uang tunai Rp 3.505.000.
“Keempat orang terduga judi sabung ayam ini telah menjalani prmeriksaan di Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Laporan : Roy Lasakka