Pria di Banggai Ini Ditangkap Usai Ketahuan Mencuri Peralatan Speedboat Senilai Belasan Juta

Pria di Banggai Ini Ditangkap Usai Ketahuan Mencuri Peralatan Speedboat Senilai Belasan Juta
Terduga pelaku JM saat diamankan beserta barang bukti hasil curian di Polres Banggai pada, Selasa, 16 Juli 2024. (Foto: Dok Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial JM (43 tahun) ditangkap tim Resmob Tompotika Polres Banggai usai ketahuan mencuri peralatan speedboat senilai Rp12 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, terduga pelaku JM ditangkap di tempat parkiran kapal kompleks tanjung sari, Kelurahan Karaton sekitar pukul 13.30 WITA pada Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Banggai

Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan polisi oleh korban di SPKT Polres Banggai yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Korban kehilangan berupa hidrolik dan steer speedboat. Kerugiannya sekitar Rp12 juta,” ungkap Tio, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar kompleks tanjung sari.

BACA JUGA: Polisi di Banggai Ini Sukarela Jadi Guru Bahasa Inggris di Sekolah

“Terduga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Terduga juga mengakui sudah mengambil barang tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Barang bukti juga sudah kami amankan. Begitu juga dengan terduga pelaku, sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *