Pria di Palu Bakar Istri Hingga Tewas

Pria di Palu Bakar Istri Hingga Tewas
Polisi mendatangi TKP pembakaran korban Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara pada Rabu, 6 Agustus 2025. (Foto: Dok Humas Polresta Palu)

JURNAL LENTERA, PALU – Sebuah peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan warga Kota Palu terjadi di jalan trans sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Seorang pria berinisial M (42 tahun) tega membakar istrinya, AN (40 tahun), di depan warung makan milik korban. Akibat luka bakar serius di sekujur tubuhnya, korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Madani Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abrahams, membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.

BACA JUGA: Kepsek Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Divonis 13 Tahun Penjara

“Kami menerima laporan dari Polsek Tawaeli dan langsung berkoordinasi. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan telah kami amankan di Polresta Palu,” ujar Deni, Kamis, 7 Agustus 2025.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Peredaran 2.000 Butir Obat Terlarang di Banggai

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung makan korban dari arah belakang ruko, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya.

Peristiwa ini disaksikan oleh warga sekitar, termasuk seorang saksi yang sedang memesan kopi. Warga yang terkejut berusaha memadamkan api dan membawa korban ke rumah sakit, namun luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen membuat korban tidak tertolong.

“Peristiwa ini dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap aktivitas usaha istrinya. Pelaku disebut tidak senang dengan keberadaan banyak sopir yang singgah di warung korban. Namun, tindakan membakar korban tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Setelah kejadian, situasi di RSUD Madani sempat memanas, ketika keluarga korban melampiaskan emosi dengan melempari kaca jendela rumah sakit. Polsek Tawaeli segera merespons dengan menenangkan situasi dan mengamankan pelaku pengrusakan.

Ia menegaskan, bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, ia menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Saat ini, pelaku sudah di tahanan di Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in