JURNAL LENTERA – Pemerintah disebut telah merampungkan naskah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk diserahkan ke DPR sebelum memasuki tahap pembahasan.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto usai bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan wakil dari DPR pada Rabu (24/11) lalu.
“Nah, Prof Eddy bilang naskah revisi itu memang sudah selesai. Dan tinggal ditandatangan Presiden dan dikirim ke DPR. Harusnya paling lambat itu Selasa depan, tanggal 30 November,” kata Damar, Sabtu 27 November 2021.
Dalam pertemuan yang digelar secara informal itu, DPR diwakili anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Christina Aryani dan Anggota Komisi III dari fraksi PKS, Nasir Jamil.
Menurut Damar, selain membahas perkembangan terakhir soal naskah, mereka juga membahas sejumlah pasal kontroversial dalam RUU. Dia bilang, pemerintah telah bersepakat mengajukan revisi terbatas terbatas pada pasal 27 ayat 3, pasal 28, dan 29.
Khusus pasal 27 ayat 3, Damar menilai, pemerintah telah melanggar asas Lex Certa, atau kejelasan suatu produk hukum. Dia mengatakan, pemerintah, seperti disampaikan Wamenkumham Eddy, menginginkan agar UU ITE dilakukan revisi terbatas.
“Kalau dari Prof Eddy bilang yang paling mengganggu pasal 27 ayat 3 karena itu multitafsir dan melanggar asas Lex Certa,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Eddy maupun pihak Sekretariat Negara terkait naskah RUU ITE yang disebut Damar telah ada di tangan pemerintah. CNNIndonesia.com telah menghubungi Eddy dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini lewat pesan singkat namun tak direspons.
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diketahui masuk Prolegnas Prioritas 2021 bersama 36 RUU lain, seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dan RUU Pemasyarakatan. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar, Kamis (30/9).
Artikel ini pertama kali tayang di CNNIndonesia