Kemenag Bakal Miliki Penyidik Umrah dan Haji Khusus

Kemenag Bakal Miliki Penyidik Umrah dan Haji Khusus
Ditjen PHU Kemenag Hilman, saat menghadiri kegiatan penanganan masalah umrah dalam kegiatan kunjungan kerja spesifik anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan, dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan jemaah haji dan umrah di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, pada Jum’at, 1 September 2023. (Foto: Dok Kemenag)

JURNAL LENTERA, TANGGERANG – Kementerian Agama (Kemenag) bakal memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan menangani masalah umrah dan haji khusus. Hal itu sebagai upaya Kemenag dalam menyikapi maraknya kasus penipuan jemaah umrah.

Sehingga mendorong Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) melakukan upaya-upaya preventif yang strategis. Untuk membentuk PPNS yang menangani masalah umrah dan haji khusus, Kemenag membangun sinergitas dengan Polri bersama Kemenkumham melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) PPNS.

Menurut Ditjen PHU Hilman, dengan melibatkan tim pelatih dari Polri dan Kemenkumham, kehadiran PPNS ini tentunya akan sangat diandalkan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran umrah maupun haji khusus.

“PPNS ini akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham. Ternyata di Kementerian lain juga sudah ada. Jadi harapannya, pengawas kami ini langkahnya nanti bisa lebih jauh. Bukan hanya menegur saja,” ujar Hilman saat memberikan materi terkait penanganan masalah umrah dalam kegiatan kunjungan kerja spesifik anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan, dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan jemaah haji dan umrah di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, pada Jum’at, 1 September 2023.

Berdasarkan laporan yang bersumber dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), kata dia, diketahui jumlah jemaah umrah dalam 5 tahun terakhir terhitung sejak 2019-2023 sebanyak 3.185.465.

BACA JUGA: Kemendes PDTT dan BPJS Percepat Rekrutmen JKN di Desa

“Sedangkan jemaah haji khusus pada periode yang sama mencapai 42.405,” katanya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan mengaku sangat mengapresiasi langkah Kemenag dalam melakukan pengawasan umrah, terutama terhadap keberangkatan jemaah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.

BACA JUGA: Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN di Pemilu

“Pengawasan umrah Kemenag harus diperkuat. Saya sepakat dengan pembentukan PPNS, dan saya mengapresiasi pelaksanaan pengawasan keberangkatan umrah di Bandara Soetta,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan seperti ini perlu dilakukan di seluruh bandara keberangkatan umrah di Indonesia. Pengawasan umrah di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan PPIU bekerja berdasarkan standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang standar kegiatan berusaha pengelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

“Pengawasan juga dilakukan sebagai pelaksanaan amanah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *