JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – SMP Negeri 2 Parigi, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memperjualbelikan LKS (Lembar Kerja Siswa).
Padahal, LKS yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat diperjualbelikan di setiap satuan pendidikan. Bahkan, pihak distributor sekalipun tidak diperbolehkan bekerjasama dengan pihak sekolah untuk memperjual belikan LKS tersebut kepada siswa dan siswi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, LKS di SMP Negeri 2 Parigi diperjualbelikan kepada para siswa dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp15.000-Rp20.000, tergantung ketebalannya.
BACA JUGA: Penerimaan Siswa Baru, SMP Muhammadiyah Parigi Fokus Ekstrakulikuler
LKS yang diperjualbelikan kepada siswa di SMP Negeri 2 Parigi berasal dari distributor, yang kemudian melalui para guru diperjualbelikan kepada siswa dan siswi.
Informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang siswa, dia mengaku kalau beberapa buku LKS tersebut harus dibayar. Jika tidak punya uang, alternatifnya dengan cara mencatat atau foto copy.
Kemudian salah seorang orang tua siswa kepada media ini mengaku, dia sudah kewalahan dengan pembayaran-pembayaran yang ada di sekolah.
BACA JUGA: Setelah Dibunuh, Jasad Siswi SMP Mojokerto Diperkosa Dua Kali
Sebab ia membiayai 3 anak sekaligus yang saat ini bersekolah. Sementara ia sendiri dari kalangan tidak mampu karena tidak lagi bersuami.
“Harga buku LKS itu 15-20 ribu per mata pelajaran, saya sangat terbebani skali,” katanya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala SMP Negeri 2 Parigi Nasrin, S.Pd., mengaku bahwa LKS yang diperjualbelikan kepada siswa bukan berasal dari dana BOS.
Kata dia, LKS yang diperjual belikan di SMP Negeri 2 Parigi berasal dari distributor.
Ditanya terkait harga LKS yang diperjual belikan kepada siswa dan siswinya, Nasrin mengaku tidak mengetahui persis. Sebab, distributor LKS langsung berkomunikasi dengan para guru.
“Terkadang, distributor langsung menitipkan kepada guru yang kemudian hasil dari penjualan LKS disetorkan kepada distributor. Dari hasil itu, para guru mendapatkan persen. Tapi ada pula guru yang membeli LKS kepada distributor menggunakan uang pribadinya dan kemudian menjualnya kepada siswa dan siswi,” jelas Nasrin, kepada media ini di ruang kerjanya pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurutnya, LKS yang diperjualbelikan kepada siswa dan siswi tersebut merupakan usulan para guru, untuk memudahkan proses belajar mengajar di sekolah. Sehingga, melalui penyedia atau distributor bekerjasama dengan para guru memperjualbelikan LKS tersebut.
Ia berpendapat, bahwa persoalan ini hanya merupakan miskomunikasi di antara orang tua siswa. Sebab pengadaan LKS tersebut oleh para guru adalah bentuk perhatian kepada siswa dan siswi demi memudahkan proses belajar mengajar di sekolah.
“Pada intinya, penjualan LKS kepada siswa dan siswi tersebut tidak ada paksaan,” ujarnya.
Ia mengaku tahun ini pihaknya tidak mengadakan LKS melalui dana BOS. Dijelaskannya, untuk pengadaan LKS melalui dana BOS dilakukan jika dalam keadaan mendesak.
Misalnya, para siswa dan siswi kekurangan buku pegangan untuk pembelajaran.
“Jadi, setiap tahun itu ada yang namanya ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Jika pada ARKAS tersebut terdapat pengadaan LKS, maka melalui dana BOS buku tersebut akan di adakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program dana BOS yang telah ditetapkan pemerintah sudah selayaknya dipusatkan untuk setiap peserta didik. Sehingga tahun ini, SMP Negeri 2 Parigi belum melakukan pengadaan LKS tersebut.
“Sebab belum ada permohonan dari para guru,” kata Nasrin.
Laporan : Moh. Reza Fauzi










