Sosialisasi Aturan Baru Pengelolaan Ijazah dan SPMB SD Disdikbud Parigi Moutong

Sosialisasi Aturan Baru Pengelolaan Ijazah dan SPMB SD Disdikbud Parigi Moutong
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi SPMB khusus jenjang SD di lantai dua Kantor Bupati setempat, Jum’at, 23 Mei 2025. (Foto: ISRA LABUDI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi pengelolaan ijazah dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) khusus jenjang Sekolah Dasar (SD) di lantai dua Kantor Bupati setempat, Jum’at, 23 Mei 2025.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti Koordinator Wilayah (Korwil) kecamatan se-Parigi Moutong dan kepala sekolah dari wilayah eks Kecamatan Parigi.

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis terkait penerbitan ijazah dan tata kelola penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

BACA JUGA: Guru Mata Pelajaran di Parigi Moutong Dibekali Penyusunan Soal Berbasis Literasi dan Numerasi

Salah satu poin penting yang disosialisasikan, yaitu tahun ini, ijazah akan diterbitkan langsung oleh sekolah yang telah terakreditasi.

BACA JUGA:  Man City Lolos ke Perempat Final Liga Champions Setelah Menang Mudah Atas Copenhagen

BACA JUGA: Pelaksanaan DAK Fisik 2024 Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim: Tuntas dan Sukses

Format ijazah, kata dia, harus diunduh dari sistem milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sedangkan, pengadaan kertas ijazah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disdikbud, dengan spesifikasi sesuai Permendikbud.

“Namun, jika anggaran daerah tidak mencukupi, sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pengadaan kertas ijazah sesuai standar yang telah ditentukan,” ujar Ibrahim.

Dikatakannya, dalam sosialisasi ini, juga disepakati format penulisan ijazah, meliputi penulisan nama, tanggal kelulusan, hingga nilai akhir siswa.

Terkait sistem penerimaan murid baru, kata dia, metode tahun ajaran 2025/2026 masih mengikuti mekanisme yang sama dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Fokus utamanya masih mengacu pada sistem zonasi.

“Setiap sekolah wajib memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah. Zonasi tetap menjadi dasar utama dalam seleksi penerimaan siswa baru. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh satuan pendidikan dasar di Parigi Moutong dapat menjalankan proses administrasi ijazah dan penerimaan siswa baru secara tertib serta sesuai regulasi nasional,” katanya.

BACA JUGA:  Perusahaan Lokal Gulung Tikar, Imbas Proyek-PL Parigi Moutong Dikuasai Kontraktor Luar

Laporan : Miswar