Tim SAR Gabungan Temukan Korban Serangan Buaya di Morowali Utara

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Serangan Buaya di Morowali Utara
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi jenazah Andika Lakoro, yang menjadi korban diterkam buaya di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Jum'at, 7 Februari 2025. (Foto: Dok KPP Palu)

JURNAL LENTERA, MOROWALI UTARA – Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) terhadap korban serangan buaya, Andika Lakoro (32 tahun) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jum’at, 6 Februari 2025.

Pada hari kedua pencarian, Tim SAR gabungan menggelar briefing pada pukul 07.00 WITA sebelum melanjutkan operasi sesuai rencana operasi hari kedua (Renops H2). Pencarian dilakukan menggunakan drone thermal serta berjalan kaki menyusuri sungai dan rawa di sekitar lokasi kejadian dengan radius 4 km.

BACA JUGA: Tragis! Bocah 5 Tahun yang Hilang di Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa

Pada pukul 13.05 WITA, korban ditemukan oleh Tim SAR Gabungan dalam keadaan meninggal dunia, berjarak sekitar 150 meter ke arah selatan dari lokasi kejadian pada koordinat 2° 1’20.01″S.

Korban kemudian dievakuasi pada pukul 13.15 WITA ke RSUD Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, menggunakan ambulance desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.

BACA JUGA: Jasad Pria Ditemukan di Jurang Jalan Objek Wisata Tambing

Dalam pencarian korban tersebut, tim SAR gabungan terdiri dari personel rescue Pos SAR Morowali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Morowali Utara, Palang Merah Indonesia (PMI), Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dibantu masyarakat setempat.

Sedangkan peralatan yang digunakan, yakni satu unit LCR, satu unit Drone Thermal, satu buah GPS, dan satu set peralatan medis.

Pemerintah dan tim SAR mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi serangan buaya di sekitar wilayah perairan serta segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang untuk tindakan cepat.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *