Ragam  

Video Pengakuan Korban Asusila Kapolsek Parigi, Ibu Korban Menangis Histeris

JURNAL LENTERA – Kapolsek Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Iptu IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S, gadis berusia 20 tahun.

S merupakan anak dari salah seorang tahanan di Polsek Parigi.

Kesus tersebut terungkap melalui pesan cheating mesra di aplikasi Whatsapp antara mereka berdua.

Di hadapan awak media, S mengaku telah melakukan hubungan suami isteri dengan Iptu IDGN, dengan iming-iming supaya ayahnya dibebaskan.

“De, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya,” kata S, pekan lalu kepada wartawan di kediamannya di Desa Mertasari Kecamatan Parigi.

S mengaku terus dirayu hingga akhirnya mereka membuat janji untuk bertemu di salah satu hotel di Parigi Jumat siang.

“Siang, janjian dia suruh datang di Hotel Grand Mitra, Jam dua,” kata S.

“Dia terus merayu, akhirnya saya mau. Karena saya pikir, kan papaku mau kelar. Jadi saya mau,” tambahnya.

Saat mendengarkan pengakuan S, tangis ibunya pecah.

“Dia kasih uang saya. Dia bilang untuk mamamu, bukan untuk membayar kamu,”. “Ini untuk membantu mamamu, katanya. Karena dia kasihan sama mama,”tutur S tanpa ragu.

Saat ditanya apa harapannya, S mengaku berharap apa yang dikatakan sang Kapolsek benar, ia bisa mengeluarkan ayahnya.

Sementara itu, ditemui terpisah, terduga pelaku Iptu IDGN membantah apa yang diungkapkan S. Dia mengatakan tidak mungkin menjanjikan pembebasan ayah S, sebab kasusnya sudah diangani pihak kejaksaan.

“Tidak mungkinlah. Saya tahu, tapi kan ayahnya ini sudah dalam tuntutan. Saya sekarang mo bilang apa? Aya mo janjikan bagaimana, alasan begitu. Nda mungkinlah itu sudah wewenang daripada Jaksa,” katanya.

Iptu IDGN pun membantah kalau ia melakukan tindakan tidak senono tersebut. “Tidak ada, tidak ada,” tegasnya.

Namun demikian, kasusnya sudah ditangani oleh Polda Sultenga, bahkan Mabes Polri. Seperti dilansir Detikcom Rabu (20/10), Kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo, menyampaikan, selain menjalani proses pidana, Kapolsek Parigi juga akan menerima sanksi etik.

Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa Iptu IDGN sudah dicopot dari jabatannya. “Kapolsek Parigi sudah dicopot. Kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya. Kami akan proses. Sidang etik berjalan. Nanti sidangnya setelah putusan pidana,” kata Ferdy Sambo, saat berbincang dengan awak media.

Berikut Vidio pengakuan korban:

https://www.youtube.com/watch?v=DttiF1_KMrk

Laporan: M. Sahril

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *