Yusril: Sejak Awal UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah

Yusril Ihza Mahendra. Foto Istimewa

JURNAL LENTERA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermasalah sejak awal.

Mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, pemerintah malah menggunakan omnibus law. “Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK tersebut. Ia juga menyebutkan, pemerintah masih beruntung MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga dapat segera melakukan revisi.

Ia lantas menyarankan pemerintahan Presiden Jokowi melakukan 2 hal untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja.

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah. Yusril mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara,” tuturnya.

Yusril mengatakan, pemerintah harus bekerja keras dalam memperbaiki UU Cipta Kerja. Ia mengatakan, jika dalam jangka waktu dua tahun UU tersebut belum diperbaiki, semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke Undang-Undang yang lama.
“Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum,” ujarnya. Lebih lanjut, Yusril menilai, putusan MK tersebut berdampak luas terhadap kebijakan-kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah yang sebagian besar berdasarkan pada UU Cipta Kerja.

Kontroversi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

“Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti, ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi,” pungkasnya.

Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen. Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

MK Ptuskan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam Dua Tahun

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *