JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Warga bersama para tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kayuboko menertibkan tujuh unit alat berat yang kembali beroperasi di lokasi pertambangan emas, Ahad, 25 Mei 2025.
Penertiban alat berat tersebut dilakukan pasca penertiban yang dilaksanakan tim gabungan Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam penertiban alat berat yang dilakukan warga bersama para tokoh masyarakat dan aparat Desa Kayuboko, sempat menghentikan aktivitas pertambangan emas selama lima jam yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Tokoh masyarakat Desa Kayuboko, Rahman Badja, mengatakan penertiban yang dilakukan warga bersama aparat desa setempat sudah direncanakan sehari sebelum aksi melalui pertemuan. Sehingga, diputukan untuk melakukan penertiban aktivitas alat berat di lokasi pertambangan emas.
BACA JUGA: Polisi Amankan 14 WNA Asal China dan Tertibkan PETI Desa Kayuboko
Tujuannya, mengajak para penambang untuk membahas pengelolaan tambang emas Desa Kayuboko menggunakan sistem satu pintu melalui koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bukan melalui pihak lain.
BACA JUGA: Kapolda Sulteng Sebut Kapolres Parigi Moutong Baru Sudah Dititipi Kasus Tambang Emas Ilegal
“Sekitar lima jam aktivitas pertambangan emas terhenti, karena kami mengajak para penambang untuk bermusyawarah. Hasilnya, musyawarah antara warga bersama para tokoh masyarakat, BPD, aparat desa, dan penambang menyepakati pengelolaan tambang emas Desa Kayuboko menggunakan sistem satu pintu melalui koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bukan melalui pihak lain,” ujar Rahman Badja, yang ditemui di lokasi pertambangan emas Desa Kayuboko.
Ia mengatakan, tujuan kesepakatan melalui musyawarah tersebut, agar masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) dapat merasakan hasil dari pengelolaan tambang rakyat tersebut. Selain itu, dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, banyak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat di Desa Kayuboko jika pengelolaan pertambangan melalui koperasi pemegang izin IPR.
“Di antaranya, membantu pendapatan desa hingga PAD, membangun fasilitas jalan, membantu pendidikan warga maupun pembangunan Masjid. Tujuan kami hanya itu, bagaimana hasil dari pertambangan emas di Desa Kayuboko bisa dirasakan seluruh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, yang turut serta dalam penertiban tujuh unit alat berat tersebut membenarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah bersama para penambang emas.
Ia mengatakan, aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko sebelumnya tidak dikelola dengan sistem satu pintu. Sehingga, hanya menguntungkan pihak lain.
Ia lantas mengaku berencana mendatangi Polres Parigi Moutong, menyampaikan perihal telah ditertibkannya alat berat yang akan beroperasi di lokasi pertambangan emas Desa Kayuboko.
“Saya berencana mendatangi Kantor Polres Parigi Moutong untuk menyampaikan perihal tersebut,” ujar Syamrun.
Ia juga membenarkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal China di lokasi pertambangan emas Desa Kayuboko.
Namun, para WNA asal China tersebut telah meninggalkan lokasi pertambangan emas setelah ditemui dirinya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Ia pun membenarkan adanya penertiban aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko tersebut oleh pihak kepolisian.
“Memang benar, polisi sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi pertambangan emas Desa Kayuboko. Kalau persoalan WNA asal China, mereka sudah pulang. Sebelum mereka pulang, sy bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah menemui mereka di lokasi tambang emas,”
“Soal penertiban tambang yang dilakukan pihak kepolisian kemarin itu, juga benar. Kalau WNA itu, mereka sudah pulang setelah saya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas temui di lokasi tambang emas,” ungkapnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (3)