JURNAL LENTERA, PALU – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di halaman Mapolda setempat, Senin, 30 Juni 2025.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA.
“Modus para tersangka adalah menjalin komunikasi langsung dengan bandar di Tawau, Malaysia, berinisial AS. Mereka menjemput sabu melalui pelabuhan rakyat di pesisir dan kemudian menyimpannya untuk diedarkan di wilayah Sulteng,” ungkap Agus Nugroho saat konfrensi pers.
BACA JUGA: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 202.061 jiwa dari ancaman narkoba.
BACA JUGA: Dua Pria di Palu Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Sabu 4,4 Kg
Dalam catatan semester pertama 2024, kata dia, Polda Sulteng telah menyita sabu seberat 55,6 kilogram dan menetapkan 450 orang sebagai tersangka.
Sementara, pada semester pertama 2025, sebanyak 48,6 kilogram sabu berhasil disita, dengan jumlah tersangka mencapai 447 orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Ia lantas mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba di Sulteng. Sehingga, ia mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam melawan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga masa depan bangsa dengan menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.
Laporan : Mifta’in











Respon (4)