Polda Sulteng Bekuk 18 Orang Sindikat Curanmor dan Amankan 66 Motor Hasil Curian

Polda Sulteng Bekuk 18 Orang Sindikat Curanmor dan Amankan 66 Motor Hasil Curian
Puluhan sepeda motor yang diamankan dari para pelaku curanmor, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk 18 orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengamankan sebanyak 66 unit sepeda motor hasil curian.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan sejak April hingga Juni 2025,” ujar Agus Nugroho dalam konfrensi pers di halaman Mapolda Sulteng pada Senin, 30 Juni 2025.

BACA JUGA: Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu

Dari hasil pengembangan tersebut, kata dia, sehingga Ditreskrimum membekuk 18 orang tersangka tersebut. Selain curanmor, sebagian dari jumlah tersebut adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Parigi Moutong Dihadiahi Timah Panas Polisi

Ia menyebutkan, dari total barang bukti yang diamankan, 53 unit sepeda motor diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sulteng, dan 13 unit lainnya oleh Polresta Palu.

Para pelaku disebut menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, termasuk memakai kunci letter T, memutus kabel soket, hingga memotong kabel dan alat pengaman kendaraan yang diparkir.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa tiga unit handphone, satu kunci letter T, soket kabel, obeng, dan tang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan/atau pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.

“Keberhasilan ini menjadi kado istimewa jelang peringatan HUT Bhayangkara ke-79. Sepeda motor yang telah diketahui pemiliknya akan segera kami kembalikan secara simbolis, tanpa dipungut biaya alias gratis,” tegas Kapolda.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *