Polda Sulteng Tegaskan Proses Hukum Ganda Oknum Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Warga

Polda Sulteng Tegaskan Proses Hukum Ganda Oknum Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Warga
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kepala Bidang (Kabid) Propam Kombes Pol Roy Satya Putra, memastikan akan memproses hukum oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, baik terkait pidana maupun pelanggaran kode etik.

“Saya pastikan, kami akan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik itu terkait pidana atau pun kode etik. Kami tidak akan memberi toleransi,” tegas Roy dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, pada Jumat malam, 8 Agustus 2025.

BACA JUGA: Pria di Palu Bakar Istri Hingga Tewas

Ia mengatakan, bahwa Kapolda Sulteng sudah memberikan instruksi untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Pria Asal Aceh Kedapatan Selundupkan 3,9 Kilogram Sabu di Palu

BACA JUGA:  Segini Pagu Anggaran 2025 Kementerian PUPR untuk Infrastruktur Ekonomi dan PSN

“Kalau melanggar pidana, proses pidana. Kalau melanggar kode etik, diproses sesuai kode etik. Begitu juga dengan disiplin, semua akan diproses sesuai aturan disiplin,” ujarnya.

Menurutnya, oknum yang terlibat dalam kasus ini akan menjalani dua proses hukum sekaligus jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.

“Jika terbukti melanggar pidana, oknum anggota Polri akan dikenakan dua proses hukum. Selain pidana, dia juga akan dikenakan kode etik profesi Polri,” katanya.

Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, ia menegaskan proses penindakan akan dilakukan secara transparan.

“Kami pastikan proses penindakan terhadap oknum ini sesuai dengan peraturan yang ada, baik pidana maupun kode etik,” ungkapnya.

Ia lantas meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai penanganan kasus tersebut. Sebab, semua proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak khawatir. Semua akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Banggai

Sebelumnya Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, mengungkapkan ada empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial MR, seorang warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

Salah satu dari pelaku tersebut diduga merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.

Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Termasuk, apabila ada keterlibatan aparat penegak hukum.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *