JURNAL LENTERA, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menyoroti pencabutan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam paparannya berjudul “Eksistensi Peran/Kewenangan Daerah dalam Menjaga Warisan Sumber Daya Alam”, Anwar menegaskan bahwa daerah dengan kekayaan sumber daya alam melimpah, seperti Sulteng, seharusnya memiliki kewenangan kuat dalam pengelolaan tambang.
“Kewenangan pilihan yang menjadi ciri khas daerah harus ditata kembali. Setidaknya dikembalikan ke bupati sebagai pemerintahan terdepan,” ujar Anwar saat menjadi narasumber seminar nasional dies natalis ke-44 Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) yang mengangkat tema “Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global” di salah satu hotel di Palu pada, Sabtu, 30 Agustus 2025.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Dukung Pendekatan RSD untuk Penyelesaian Konflik Sosial
Anwar bahkan menggunakan ilustrasi unik. Ia menggambarkan daerah tambang sebagai “anak gadis cantik” yang awalnya terjaga, namun menjadi rusak akibat pergaulan dengan “laki-laki” yang diibaratkannya sebagai perusahaan tambang.
BACA JUGA: Hadiri Raker di Morowali, Gubernur Sulteng Tekankan Sinergi Kurangi Kemiskinan
“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang menunjukkan praktik yang jauh dari kaidah good mining practices,” tegasnya.
Meski aktivitas pertambangan kian masif, ironisnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru minim.
Ia menyebut kebijakan tax holiday serta penerapan pajak di mulut tambang menjadi penyebab utama rendahnya Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.
“Kita hanya menerima DBH sekitar Rp200 miliar per tahun. Ini jelas anomali bagi daerah yang kaya tambang,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui forum ilmiah tersebut, lahir rekomendasi strategis dari civitas akademika Untad untuk memperjuangkan agar pemerintah daerah memiliki kewenangan jelas dalam menghentikan praktik tambang merusak lingkungan sekaligus merugikan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat hanya bisa tercapai jika hukum benar-benar menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in











Respon (1)