Penyidik Polda Bali Tetap WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian

Penyidik Polda Bali Tetap WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian
Konferensi pers terkait penetapan tersangka seorang WNA Jerman dalam kasus alih fungsi lahan pertanian oleh Polda Bali, Selasa, 28 Januari 2025. (Foto: Dok Humas Polri)

JURNAL LENTERA, BALI Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53 tahun) sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian di kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”. Tindakan ini melibatkan pembangunan fasilitas yang melanggar aturan tata ruang di area perlindungan pertanian.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa AF adalah Direktur dari tiga perusahaan, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.

“Modus operandi pelaku adalah membangun vila, pusat spa, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B),” ujar Daniel, dalam konferensi pers, Selasa, 28 Januari 2025.

BACA JUGA: Hotel Mewah di Semarang Disita, Diduga Dibiayai Uang Hasil Perjudian Online

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan oleh perusahaan untuk proyek pembangunan di Parq Ubud. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang area tersebut.

BACA JUGA: Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Sulteng Sepanjang 2024

Hasil analisis menunjukkan bahwa proyek pembangunan Parq Ubud melintasi tiga zona berbeda, yaitu zona sub tanaman pangan (P1) yang dilindungi, zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata. Pelanggaran ini berdampak langsung pada pengurangan luas lahan pertanian di Bali, yang menjadi ancaman bagi keberlanjutan swasembada pangan.

Kapolda menegaskan bahwa perbuatan tersangka berkontribusi pada menyusutnya lahan pertanian produktif di Provinsi Bali, yang merupakan bagian dari kawasan perlindungan strategis nasional.

“Tindakan tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memengaruhi program swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas dalam Asta Cita Presiden RI,” katanya.

Atas perbuatannya, kata dia, AF dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 109 jo. Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Kemudian Pasal 72 jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, terutama di wilayah dengan lahan pertanian yang semakin terancam. Pemerintah diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *