JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan pada masyarakat yang ingin membuat sertifikat baru atas tanah hasil jual beli atau warisan untuk menyertakan SKPT atau SP.
Berdasarkan penjelasan Analisis Hukum Pertanahan di BPN Parigi Moutong Fitri Wijayanti, masyarakat yang ingin mengajukan situasi tersebut setidaknya mempunyai surat di bawah tangan atau surat perjanjian jual beli. Surat tersebut dibuat di desa dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
“Atau dengan menggunakan akta PPAT yang secara otomatis telah memiliki sertifikat,” ujar Fitri pada media ini di loket Kantor Badan Pertanahan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN: Redistribusi Tanah Eks HGU di Gunung Anten Tuntas
Kemudian, berdasarkan perjanjian jual beli itu, masyarakat diarahkan ke desa untuk membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
“Dari SKPT tersebut, akan dijelaskan tentang riwayat tanah. Misalnya, pemegang sertifikat pertama yang menjual pada orang kedua. Lanjut lagi dijual pada orang ketiga. Begitu seterusnya,” ucapnya.
Ia mengaku, di beberapa desa di Kecamatan Parigi Moutong tidak hanya melampiran SKPT. Melainkan juga surat penyerahan (SP) yang juga di peroleh langsung dari Pemerintah Desa (Pemdes). Namun kedua surat tersebut dapat digunakan dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang baru.
BACA JUGA: 41.625 Pegawai Kementerian ATR/BPN Gelorakan Deklarasi Antikorupsi
Sendangkan untuk biaya pembuatan sertifikat baru hasil jual beli tanah atau warisan, kata dia, ada beberapa poin yang menyesuaikan harga dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. Pertama, harga transaksi antara penjual dan pembeli. Maksudnya semakin tinggi nilai transaksi, makan semakin tinggi pula biaya PNBP.
Kedua adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebagai contoh, harga tanah di tahun 2020 berkisar Rp1.000 per meter persegi. Dan di tahun 2024 sekarang, harga tersebut naik menjadi Rp13.000 per meter persegi yang secara otomatis harganya akan berbeda.
“Jadi untuk Nilai pembayaran ke negara itu berbeda-beda, tergantung NJOP dan harga transaksi,” pungkasnya.
Untuk waktu pembuatan sertifikat tanah, kata dia, Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), paling lama lima hari dari pengajuan pembuatan sertifikat baru.
“Tapi, berdasarkan SOP turunan, BPN Parigi Moutong mengoptimalisasikan tiga hari pelayanan dari hari pengajuan pembuatan sertifikat baru,” pungkasnya.
Laporan: Moh Reza Fauzi