Kemendes PDTT dan BPJS Percepat Rekrutmen JKN di Desa

Kemendes PDTT dan BPJS Percepat Rekrutmen JKN di Desa
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Kemendes PDTT tentang sinergi tugas dan fungsi dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program JKN di Desa yang dilaksanakan di Desa Losari, Jombang, Jawa Timur, Rabu, 30 Agustus 2023. (Foto: Dok Kemendes PDTT)

JURNAL LENTERA, JOMBANG – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi warga desa di seluruh Indonesia.

Menurut Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, desa sangat membutuhkan kehadiran BPJS Kesehatan untuk menjamin warganya mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai dan berkualitas.

“Jadi sebenarnya yang butuh itu kita, tapi yang proaktif BPJS Kesehatan. Saya berterima kasih,” ujar Mendes PDTT saat meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) di Desa Losari, Jombang, Jawa Timur, Rabu, 30 Agustus 2023.

Melalui program PESIAR hasil kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan BPJS Kesehatan tersebut, kepala desa menunjuk salah satu warganya menjadi agen PESIAR yang bertugas untuk mempercepat proses rekrutmen peserta JKN.

BACA JUGA: Anggaran Kemendes PDTT Bakal Naik

Berdasarkan data SDGs Desa, kata dia, warga desa yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mencapai 45 juta jiwa. Khusus warga miskin mencapai 2,9 juta jiwa.

“Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pendataan dan lain-lain. Namun belum bisa digunakan untuk membayar. Tapi untuk menumpang agar tingkat kepesertaan maka Dana Desa dapat dianggarkan,” katanya.

BACA JUGA: Mendes PDTT : Status Perangkat Desa Harus Diperjelas

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, program PESIAR selaras dengan SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas. Salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen warga desa sebagai peserta JKN.

“Proses pemetaan ini akan dibantu oleh agen Pesiar yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” katanya.

Diketahui, Kemendes PDTT adalah kementerian pertama yang mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa.

Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa itu menyusul atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Laporan : Multazam/**

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *