JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya pengaturan tata kelola distribusi untuk mengendalikan lonjakan harga beras, yang semakin dirasakan di daerah penghasil dan sekitarnya.
Ia menyampaikan, beras kini menjadi salah satu komoditas penyumbang utama inflasi, setelah bawang merah dan cabai rawit.
Menurutnya, angka daerah yang mengalami kenaikan harga beras semakin meningkat, dengan 205 kabupaten/kota tercatat mengalami lonjakan harga pada minggu ketiga Juli 2025, dibandingkan dengan 178 kabupaten/kota pada minggu kedua Juli 2025.
BACA JUGA: DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU
“Mengatur distribusi beras sangat penting, apalagi untuk daerah yang memiliki kendala akses transportasi, seperti di daerah kepulauan dan pegunungan,” ujar Tito dalam rapat koordinasi terbatas tindak lanjut arahan Presiden terkait manipulasi harga beras dan beras oplosan yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jum’at, 25 Juli 2025.
BACA JUGA: Mendagri Dorong Pemda Bebaskan BPHTB dan PBG Sukseskan Program Tiga Juta Rumah
Menurutnya, pemberian subsidi transportasi komoditas pangan dapat menjadi solusi untuk menekan harga beras di wilayah-wilayah tersebut.
Selain itu, ia mengusulkan agar lebih banyak memanfaatkan pangan lokal yang mengandung karbohidrat sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada beras.
Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga beras.
Namun, ia menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, dengan tidak mengganggu stabilitas pasokan beras di pasar.
“Langkah utama adalah menurunkan harga beras, bukan dengan penyegelan barang. Barangnya harus tetap sampai ke masyarakat,” ungkapnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, serta pejabat terkait lainnya.
Laporan : Multazam











Respon (2)