JURNAL LENETERA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan penundaan penyaluran program bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, pemerintah melalui Kebijakan itu ditegaskan melalui surat edaran yang baru saja diterbitkan. Penundaan ini berlaku hingga setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Kementerian PU: Anggaran Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Miliaran
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk menunda sementara pemberian bansos, jadi bansos yang bersumber dari APBD itu di-stop dulu,” kata Bima kepada awak media di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Gorontalo, Kamis, 14 November 2024.
Sehari sebelumnya, Bima telah menjelaskan, penundaan penyaluran bantuan sosial disebabkan adanya kekhawatiran serta kecurigaan mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana yang turut serta dalam Pilkada Serentak di wilayah masing-masing.
Baca Juga: IPM Sulteng Kini Mencapai 72,24 di 2024
Namun demikian, kata dia, khusus untuk bansos yang bersumber dari kementerian/lembaga (K/L) tetap dapat disalurkan langsung kepada masyarakat. Utamanya yang berhubungan dengan penanganan stunting dan korban bencana alam. Ia pun meminta agar proses penyalurannya diawasi dengan baik.
“Terkait dengan stunting, ya silakan. Karena sudah diinformasikan dan sudah ada tahapan-tahapan penyalurannya. Silakan, tapi tentunya diawasi dengan baik dan juga dilaporkan pelaksanaannya,” tandasnya.
Laporan : Miswar











Respon (1)