Polisi Selidiki Penyebab Awal Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Avolua Parigi Moutong

Polisi Selidiki Penyebab Awal Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Avolua Parigi Moutong
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, bersama Bupati Erwin Burase, dan Wabup Abdul Sahid, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pihak Polres Parigi Moutong tengah menyelidiki penyebab awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara yang kini telah merembet ke Desa Uevolo, Kecamatan Siniu.

Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait penyebab awal terjadinya kebakaran di Desa Avolua tersebut.

BACA JUGA: BPBD Parigi Moutong Akan Dirikan Posko Permudah Penanganan Karhutla

“Sudah 12 orang yang kami periksa untuk dimintai keterangannya terkait penyebab awal kebakaran di Desa Avolua yang sudah merembet ke kawasan hutan Desa Uevolo,” ujar Hendrawan saat meninjau lokasi terjadinya karhutla di Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, bersama Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, Kamis, 5 Februari 2026.

BACA JUGA:  BKN Terbitkan NIP CPNS 374 Instansi dan Nomor Induk PPPK 436 Instansi

BACA JUGA: Parigi Moutong Siapkan Langkah Strategis Hadapi Musim Kemarau dan Karhutla

Ia mengungkapkan, ke 12 orang saksi tersebut ditanyakan hal-hal terkait yang mengetahui secara pasti orang, yang awalnya membakar hingga kemudian mengakibatkan kebakaran hutan maupun lahan.

Namun, saksi-saksi yang dimintai keterangan kemungkinan akan bertambah. Sebab, belum seluruhnya saksi-saksi dimintai keterangan.

Pasalnya, Polres Parigi Moutong saat ini masih fokus membantu upaya pemadaman api dengan mengerahkan sebanyak 30 orang personel yang terdiri dari Satuan Samapta dan Polsek jajaran terdekat dengan lokasi karhutla.

“Kami fokus dulu membantu upaya pemadaman api sembari mengumpulkan bahan dan keterangan dari saksi,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *