JURNAL LENTERA, SEMARANG – Satgas Mafia Tanah mengungkap tindak pidana pertanahan di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tercatat ada seluas 826.612 meter persegi tanah atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp3,417 triliun yang diselamatkan dari pengungkapan tindak pidana pertanahan tersebut.
BACA JUGA: Satgas Madago Raya Berikan Pengobatan Gratis Bagi 106 Warga Desa Maranda
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan akta autentik yang dipalsukan. Selain itu, melakukan penipuan atau penggelapan.
“Pemberantasan mafia tanah penting, karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujar AHY, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Sulteng Pastikan Stok Beras Mencukupi
Ia turut mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders. Terutama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan. Kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan kasus mafia tanah sama halnya menjamin kepastian hukum. Sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional.
Ia pun mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami.
“Ini semua berkat komitmen kami. Kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah serta Kejaksaan. Sehingga ini dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami Polda Jawa Tengah dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” ungkapnya.
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Arif Rachman, yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN menyampaikan, mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini. Termasuk dari tokoh intelektual.
Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah. Namun, juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.
“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar. Tapi pajak juga besar,” katanya.
Belum lagi, hal itu berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri.
“Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja. Namun, mati karena mafia tanah,” tandasnya.
Laporan : Multazam