JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kabupaten Parigi Moutong memiliki lima lokasi yang bakal ditetapkan khusus perumahan rawan bencana berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sulawesi Tengah.
Menurut Plt Kepala Dinas PKP Parigi Moutong, Aswini Dimple, hal tersebut berdasarkan dokumen pendataan pemetaan perumahan lokasi rawan bencana.
Dokumen tersebut telah diserahkan oleh perwakilan Dinas PKP Sulawesi Tengah kepada pihaknya.
“Dokumennya sudah saya terima langsung dari perwakilan Dinas PKP Sulawesi Tengah,” ujar Aswini usai menerima kunjugan perwakilan Dinas PKP Sulawesi Tengah, Kamis, 22 Mei 2025.
Berkaitan dengan hal itu, dirinya telah disodorkan berita acara kesepakatan penetapan perumahan lokasi rawan bencana yang berpotensi di Kabupaten Parigi Moutong.
BACA JUGA: Dinas PKP Parigi Moutong Dorong Penguatan Data Perumahan Melalui Aplikasi Si Perkim
Hanya saja, dirinya belum menandatangani berita acara tersebut. Dalam berita acara tersebut terlampir lima wilayah mulai dari Desa Tolole di Kecamatan Ampibabo dengan jenis risiko bencana sedang.
BACA JUGA: Disperindag Parigi Moutong soal Investor Kelapa
Kemudian, Desa Balinggi Jati dan Lebagu di Kecamatan Balinggi dengan jenis risiko banjir sedang. Setelah itu, Desa Sibalago di Kecamatan Toribulu dengan jenis risiko banjir tinggi.
“Terakhir Desa Torue di Kecamatan Torue dengan jenis risiko banjir tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Dinas PKP Sulawesi Tengah, penanganan kelima lokasi tersebut boleh ditangani seluruhnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong untuk ditetapkan perumahan rawan bencana. Namun, diperbolehkan juga penanganannya dibagi dengan Dinas PKP Sulawesi Tengah.
“Misalnya, Pemda Parigi Moutong tangani tiga lokasi dan sisanya lagi ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah,” ungkap Aswini menjelaskan.
Menurutnya, terkait hal tersebut membutuhkan pemikiran yang matang dan masukan berupa saran.
Sebab, harus dikoordinasikan pula dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR).
Hanya saja, langkah pertama yang akan dilakukannya, yaitu berkoordinasi dengan kepala daerah atau Sekda Parigi Moutong.
Pasalnya, hal tersebut membutuhkan pelibatan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu. Misalnya dalam hal penyediaan data penunjang.
“Kalau misalnya hal tersebut diputuskan, mana yang menjadi kewenangan Pemda Parigi Moutong tangani, tentu harus didukung dengan ketersediaan anggaran. Artinya disesuaikan dengan kesiapan Pemda Parigi Moutong,” ujar Aswini.
Laporan : Deni Rinaldi











Respon (2)