JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengajak kepala daerah untuk menjadi penggerak pendidikan antikorupsi di daerahnya masing-masing.
Hal ini ditekankan Mendagri dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Kegiatan ini digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Inspektorat Kabupaten Sigi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
“Kalau kepala daerahnya memiliki komitmen yang kuat dan pengawasan konsep yang kuat itu akan berhasil,” ujar Mendagri dalam sambutannya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
BACA JUGA: 41.625 Pegawai Kementerian ATR/BPN Gelorakan Deklarasi Antikorupsi
Mendagri menekankan, agar kepala daerah bekerja dengan baik, terutama bagi yang berstatus penjabat (Pj). Mengingat, seorang Pj kepala daerah tidak mengeluarkan biaya politik untuk menjadi kepala daerah. Sehingga, ia tidak mengingingkan Pj kepala daerah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Di Kemendagri, saya sangat keras sekali kalau ada Pj kepala daerah yang transaksional 210 lebih saya akan bawa sendiri dan saya serahkan ke KPK, dan saya sudah sampaikan begitu,” tandasnya.
Laporan : Muhammad Reza
Respon (1)