JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menerbitkan tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong.
Namun, hingga kini kontribusi sektor pertambangan terhadap daerah belum dapat dipungut karena Peraturan Daerah tentang Iuran Pertambangan (IPERA) masih dalam tahap pembahasan.
Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid, mengatakan saat ini terdapat 16 permohonan IPR yang masih dibahas oleh Pemprov. Dari jumlah tersebut, baru tiga izin yang resmi diterbitkan dan seluruhnya berlokasi di Kabupaten Parigi Moutong.
“Ada 16 permohonan izin yang sementara kita bahas. Yang dikeluarkan kemarin baru tiga IPR di Sulteng, dan lokasinya di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Anwar Hafid saat berada di Parigi, Sabtu, 24 Januari 2026.
BACA JUGA: Pengawasan PETI di Sulteng Diperkuat, Pemerintah Dorong Pertambangan Berizin
Ia menjelaskan, Perda IPERA akan menjadi dasar hukum pemungutan kontribusi dari aktivitas pertambangan emas rakyat. Namun, regulasi tersebut baru akan diberlakukan untuk kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Dorong Pengelolaan JDIH Terpadu dan Berkualitas
“Pemprov sedang membahas kontribusi aktivitas tambang emas kepada daerah. Tapi itu hanya berlaku untuk yang legal,” katanya.
Ia menegaskan, pungutan IPERA tidak akan diberlakukan secara surut. Kontribusi baru akan dikenakan setelah izin pertambangan diterbitkan dan aktivitas tambang resmi berjalan.
“Setelah ada izin dan bekerja, pasti kita kenakan. Tapi tidak berlaku mundur,” tegas Anwar Hafid.
Sementara itu, terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Pemprov Sulteng tidak akan menerapkan IPERA. Sebaliknya, pemerintah justru mendorong agar kegiatan pertambangan ilegal segera dilegalkan melalui mekanisme perizinan IPR.
Ia lantas menekankan pentingnya peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola tambang rakyat, termasuk penguatan jiwa kewirausahaan.
Menurutnya, tanpa pengelolaan yang baik, potensi emas justru berpotensi menimbulkan masalah sosial dan lingkungan.
“Kalau tidak punya jiwa entrepreneur, emas saja tidak bisa jadi uang, malah bisa jadi petaka,” ungkapnya.
Ia pun menyoroti pentingnya memastikan sumber daya emas di Kabupaten Parigi Moutong benar-benar dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Ia mengaku masih membutuhkan dukungan masyarakat untuk membenahi tata kelola pertambangan rakyat.
“Ini yang belum saya berani urusi 100 persen. Saya minta dukungan rakyat, mari kita perbaiki tata kelolanya,” tutur Anwar Hafid.
Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong memiliki wilayah yang luas dengan potensi sumber daya alam yang beragam. Selain pertambangan, sektor pertanian dan perkebunan dinilainya juga sangat menjanjikan sebagai penggerak ekonomi daerah.
“Parigi Moutong adalah daerah yang luas. Potensi sumber daya alamnya besar. Pertanian dan perkebunannya luar biasa,” kata Anwar Hafid.
Terkait maraknya PETI, ia mengaku tengah menyiapkan skema penertiban agar aktivitas pertambangan dapat tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam skema IPR, terdapat pembatasan ketat, termasuk penggunaan alat berat.
“Dalam satu IPR hanya diperbolehkan satu unit alat berat untuk luasan maksimal 10 hektare. Faktanya sekarang bukan lagi satu alat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepemilikan IPR harus benar-benar berada di tangan masyarakat lokal dan tidak boleh dikuasai oleh pihak luar.
“IPR itu harus dimiliki rakyat di desa setempat, tidak boleh dimiliki orang lain. Itu harapan saya. Dengan besarnya potensi yang dimiliki, saya menilai Kabupaten Parigi Moutong seharusnya mampu tumbuh dan berkembang tanpa bergantung pada praktik pertambangan yang tidak tertata. Parigi Moutong ini luar biasa potensinya,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (2)