Pendapatan Pemanfaatan Ruang Laut Sulteng Anjlok

Pendapatan Pemanfaatan Ruang Laut Sulteng Anjlok
Rapat proses izin pemanfaatan ruang laut yang dipimpin Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE, MM., di ruang kerjanya, Selasa, 17 Januari 2023. (Foto: Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Arif Ladjuba, SE, M,Si., menyatakan pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang laut pada 2022 anjlok.

Meskipun pada 2022-2021, pendapatan daerah dari hasil pemanfaatan ruang laut mencapai Rp 12 miliar.

Kondisi itu berubah menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Pasalnya, ada batasan-batasan penerbitan pemanfaatan ruang laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Sejak 2022, ketika UU tersebut diterbitkan, pendapatan daerah dari hasil pemanfaatan ruang laut di DKP anjlok,” ujar Arif, dalam rapat proses izin pemanfaatan ruang laut yang dipimpin Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE, MM., di ruang kerjanya, Selasa, 17 Januari 2023.

BACA JUGA: Pemprov Sulteng Gelar Rakor dan Pengukuhan Pengurus Forikan

Dari seluruh Indonesia, hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki perizinan tertentu berkaitan dengan kelautan dan perikanan.

Namun, ada peluang untuk menghasilkan pendapatan daerah dari izin pemanfaatan ruang laut dan pelaksanaannya di lapangan menjadi kewenangan Gubernur.

Hal itu dapat dilakukan melalui Dinas PTSP dan permohonan dari perusahaan harus melalui OSS.

BACA JUGA: Pemprov Sulteng Gelar Pameran Kebencanaan

Salah satunya contoh, kata dia, saat PT. ATI ingin melaksanakan reklamasi.

Tetapi, ditolak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, karena bukan menjadi kewenangan mereka.

“Kementerian pun memberikan jalan dengan memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,” katanya.

Sumber : Humas Pemprov Sulteng

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *