Example 970x250
Ragam  

Peringatan May Day di Parigi Moutong

Peringatan May Day di Parigi Moutong
Ketua DPD FSPMI Sulawesi Tengah, Lukius Todama. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Para buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memperingati May Day se-Dunia di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi, Kamis, 1 Mei 2025.

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama mengaku bangga kepada para pendahulunya yang telah berjuang agar seluruh buruh mendapatkan satu hari libur secara internasional.

Momen peringatan May Day ini, kata dia, FSPMI Sulawesi Tengah menyatakan menolak outsourcing dan mendorong upah layak bagi para buruh. Selain itu, FSPMI Sulawesi Tengah juga mendorong terciptanya rasa nyaman dan tenang bagi para pekerja asisten rumah tangga.

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Jadwalkan RDP Bahas Nasib Tenaga Kerja di RSUD Anuntaloko Parigi

“Ke depan, diharapkan hak-hak para buruh dapat terpenuhi. Sehingga, mereka bisa mensejahterakan keluarganya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Nelayan Parigi yang Dikabarkan Hilang Ditemukan Selamat

BACA JUGA: Mogok Kerja Cleaning Service RSUD Anuntaloko Parigi Bentuk Protes Hak yang Tak Dipenuhi

Ia lantas meminta, agar DPRD sebagai pembuat produk hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib para buruh, dengan mengundang pihak perusahaan yang melanggar undang-undang tenaga kerja. Apalagi, masih ditemukan para buruh yang tidak mendapatkan hak-haknya saat momen perayaan hari besar keagamaan, seperti Lebaran Idulfitri.

“Kesengsaraan para buruh selama ini sudah terlalu banyak. Seperti saat Hari Raya Idulfitri kemarin, mereka mendapatkan Tunjangan Hari Lebaran (THR) hanya berupa sebotol minuman dan kue kemasan. Bahkan diberikan upah tidak sesuai,” katanya.

Ia menegaskan, FSPMI Sulawesi Tengah akan terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih memperketat pengawasan terhadap perusahaan, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA:  Pesan Wagub Ma’mun Amir ke Kontingen POMNAS XVII dan PORWANAS XIII: Sulteng Lahir dari Olahraga

Tujuannya, agar perusahaan tidak mendapatkan ruang keleluasan tanpa memenuhi syarat dan norma kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 35 tahun 2016.

“Beberapa perusahaan yang kami temui di Kabupaten Parigi Moutong ini, tidak ada aturan perusahaannya, kontrak kerja hingga wajib lapor tenaga kerjanya,” ungkapnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *