JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menemui Jaksa Agung, Burhanuddin, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Pertemuan antara Menteri ATR/BPN dengan Jaksa Agung tersebut membahas terkait pemberantasan mafia tanah.
Nusron mengatakan, pertemuan antara dirinya dengan Jaksa Agung bertujuan untuk berkoordinasi untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah.
BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Tanah Ungkap Tindak Pidana Pertanahan di Grobogan dan Semarang
“Zero toleransi bagi mafia tanah. Supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Nusron.
Dikatakannya, pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Selain itu, pihaknya juga mewacanakan pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Jaksa Agung: Oknum Jaksa Terlibat Mafia Tanah Akan Dicopot
Bahkan, hal tersebut, juga telah disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurutnya, mafia tanah tidak bisa diberikan toleransi. Bahkan, pihaknya akan segera melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.
“Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” tegasnya.
Ia mengaku bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. Sehingga, persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia.
“Sebab, menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” katanya.
Laporan : Miswar
Respon (2)