JURNAL LENTERA – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, menahan mantan Bupati berinisial MA (50) atas dugaan kasus pencurian buah sawit milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di blok 275 dan 275 A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, terhitung sejak 7 Desember 2021.
“Iya mas, betul. Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk upaya penyidikan,” ujar Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani, SH., S.I.K., MM, Kamis, 9 Desember.
Dia menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadiannya, pada 20 Juni 2021, AP mendapatkan perintah dan diberi upah oleh MA untuk melakukan panen buah kelapa sawit milik PT. KLS yang terletak di blok 275 dan 275 A di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.
BACA JUGA: Polisi Sebut Terduga Teroris Luwu Timur Rencanakan Perampokan
BACA JUGA: Ibu Penjual Barang Curian di Parimo Dibebaskan dari Hukum atas Permintaan Jaksa
Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, kata dia, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai terduga pelaku melalui mekanisme gelar perkara.
Sehingga, polisi melakukan penahanan terhadap terduga MA usai dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan,” katanya.
Penahanan mantan Bupati Morut ini berdasarkan pertimbangan kepentingan penyidikan dan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup.
Sehingga, dikeluarkan surat perintah penahanan Nomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021, yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Rangga Himawan Sanjaya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut lagi,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kasus HAM Papua, KontraS Desak Moeldoko Harus Diperiksa
Laporan : Roy Lasakka










